Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini menginformasikan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Sari Dinarkencana.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan kepada BPR Sari Dinarkencana secara lisan atau tertulis melalui:
- Melalui telepon (0380) 831188
- No Whatsapp 081239757265
- Email bprsarina@yahoo.co.id
- Kantor PT BPR Sari Dinarkencana
PT BPR Sari Dinarkencana menghimbau seluruh Nasabah untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT BPR Sari Dinarkencana. Hati-hati jika ada nomor telepon, akun media sosial, atau pihak yang mengaku dari PT BPR Sari Dinarkencana namun mencurigakan. Pastikan hanya menghubungi kontak resmi PT BPR Sari Dinarkencana untuk informasi dan layanan.
Pengaduan Tertulis
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :
- Mendatangi langsung kantor PT BPR Sari Dinarkencana
- Mengirimkan Surat pengaduan ke kantor PT BPR Sari Dinarkencana dengan alamat Perum BTN Kolhua Blok C, 67, Kel. Kolhua Kec. Maulafa.
- Email ke bprsarina@yahoo.co.id “Pengaduan”.
- Mengisi Form Pengaduan yang tersedia pada bagian bawah layer website ini.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
- Membawa buku Tabungan
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 ( sepuluh ) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Pengaduan Lisan
Nasabah mendatangi langsung kantor PT. BPR Sari Dinarkencana dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah atau Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui telepon (0380) 831188 atau WhatsApp 0812-3975-7265.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Form Pengaduan : https://drive.google.com/drive/folders/1-KcQaBuZfphWPUwDLZvMDuUVAQq-M-S8
