Sejarah PT. BPR Sari Dinarkencana
Didirikan oleh (alm) I Made Kawisuda dan mulai beroperasi tanggal 24 Oktober 1990 berdasarkan :
- Akta Perseroan No.113 tanggal 28 Desember 1989 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Silvester J. Mambaitfeto, S.H.
- Akta Perubahan No.126 tanggal 19 April 1990 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Silvester J. Mambaitfeto, S.H. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.02-2863.HT.01.01.TH.90 tanggal 22 Mei 1990.
- Surat Bank Indonesia No.22/470/UPPS/PBPR tanggal 13 Januari 1990 perihal Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
- Surat Bank Indonesia No.22/2/UPPS/PBPR/Kpa tanggal 22 Januari 1990 perihal Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.KEP-394/KM.13/ 1990 tanggal 24 Agustus 1990 tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR Sari Dinarkencana.
Visi dan Misi
Visi : Menjadi BPR yang Tangguh dan Terpercaya sebagai Mitra Masyarakat.
Misi :
- Menjalankan Tata Kelola Perusahaan dengan baik serta mematuhi ketentuan perundang – undangan dan peraturan OJK yang berlaku dan memberlakukan semua stakeholder sesuai standar bisnis yang berbudaya dan beretika.
- Melayani nasabah dan masyarakat umum dengan memberikan pelayanan perbankan yang berkualitas.
- Menyediakan lingkungan kerja yang kondusif untuk tersedianya tenaga professional yang berkualitas serta memiliki integritas tinggi dan berdedikasi.
- Menjaga imbal hasil yang wajar bagi Pemegang Saham.
Telah Terawasi Oleh



PT. BPR Sari Dinarkencana merupakan peserta penjaminan LPS.
