Berdasarkan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Sari Dinarkencana tanggal 10 Juni 2023
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 63 Tanggal 31 Mei 2024
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan haka Assai Manusia NOMOR AHU-0033692.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 07 Juni 24 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Sari Dinarkencana.
dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Sari Dinarkencana atau disebut juga PT. BPR Sari Dinarkencana
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Sari Dinarkencana atau disebut juga PT. BPR Sari Dinarkencana
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Sari Dinarkencana, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Sari Dinarkencana, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bprsarina@yahoo.co.id atau nomor telp. (0380)831188 / +6281239757265.
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
